• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp.

Hotline Service

Klik Untuk Chat

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Klik Untuk Telusuri

E-Court.

The Electronic Justice System

Klik Untuk Mempelajari

Siwas.

Whistle Blowing System

Klik Untuk Mempelajari

Eraterang.

Elektronik Surat Keterangan Online

Klik Untuk Mempelajari

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

 

Panitera Muda Perdata :

  1. Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
  2. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
  3. Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.

 

PETUGAS MEJA I :

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
  3. Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
  4. Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
  5. Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;

PETUGAS MEJA II :

  1. Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
  2. Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
  3. Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
  4. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
  5. Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
  6. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.

PETUGAS MEJA III :

Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:

  1. Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
  2. Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
  3. Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
  4. Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
  5. Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
  6. Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
    1. Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

KASIR :

Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:

  1. Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
  2. Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
  3. Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
    1. Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
  4. Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;

STAF /PELAKSANA :

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  2. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  3. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  4. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
    1. Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
  5. Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
  6. Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
  7. Mengisi Register Konsinyasi;
  8. Mengisi Register Mediasi;
  9. Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
  10. Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.