• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana

 

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Uraian Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, sebagai berikut:

  1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
    Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
  3. Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
  4. Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
  5. Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
  6. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
  7. Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  8. Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
  9. Pelanggaran Hukuman Displin;
  10. Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
  2. Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
  3. Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
  4. Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
  5. Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
  6. Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
  7. Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  8. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
  9. Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
  10. Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
  11. Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
  12. Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
  13. Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
  14. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
  15. Membantu pengarsipan berkas kepegawaian