• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kepaniteraan PHI

Alur Penyelesaian Perkara Kepaniteraan PHI Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A

Berikut adalah standar layanan pada Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan. Untuk layanan yang anda butuhkan silahkan klik pada tombol panah kiri maupun panah kanan.

Layanan Kepaniteraan PHI

Tugas :

       Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus pengadilan hubungan industrial.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus pengadilan hubungan industrial.
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi.
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung.
  9. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera