e-BerpaduMahkamah Agung RI
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Besuk Tahanan yang dilakukan melalui e-Berpadu
Menerima kunjungan (besuk) merupakan salah satu Hak Terdakwa yang sedang menjalani persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 61 KUHAP. Untuk mengajukan permohonan Izin Besuk para keluarga, kerabat atau pihak lain yang berkepentingan bisa melalui e-Berpadu tanpa harus datang ke Pengadilan.