• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sub Bagian Keuangan dan Umum

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Uraian tugas Kepala Sub Bagian umum dan Keuangan, sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pendistribusian dan pengelolaan arus surat masuk dan keluar.
  2. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.
  3. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan Bagian Umum dan Keuangan.
  4. Mengkorrdinasikan opname fisik barang inventaris;
  5. Mengkoordinasikan pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR).
  6. Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
  8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda 2 maupun roda 4, gedung kantor, halamankantor dan rumah dinas kantor;
  9. Melakaksanakan pembinaan pegawai dan tenaga honor di Sub Bag Umum & Keuangan;
  10. Membalas semua surat masuk bagian umum dan keuangan;
  11. Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
  12. Menguji permohonan Gaji, Gaji Susulan, ULP dan Remunerasi Pegawai.
  13. Mengoreksi dan memeriksa pekerjaan staf;

 

BENDAHARA PENGELUARAN

Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut:

  1.  Mengajukan Gaji Honorer dan honor Pengelola Keuangan;
  2. Mengajukan dan mengelola Uang Persediaan;
  3. Mengelola Data Keuangan melalui aplikasi SILABI;
  4. Memungutdan menyetor pajak ke kas Negara ;
  5. Menyetorkekas Negara pengembalian belanja sisa UP;
  6. Mendokumentasikan seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya secara tertib dan teratur;
  7. Operator Aplikasi RKAKL;
  8. Mengantar SPM dan Mengambil SP2D ke KPPN;

 

BENDAHARA PENERIMA

Uraian Tugas Bendahara Penerima, sebagai berikut:

  1. MembuatLaporan PNBP;
  2. Menerima, menyetorkan dan melakukan pembukuan atas penerimaan Negara;
  3. Pembuat Daftar Gaji;
  4. Mengelola Potongan gaji karyawan;
  5. Membuat surat keterangan besarnya penghasilan;
  6. MengajukanUangMakan, UangLembur, Remunerasi dan Gaji Hakim Ad Hoc;
  7. Membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
  8. Mengantar SPM danMengambil SP2D ke KPPN;

 

STAF/PELAKSANA

Uraian Tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat Daftar Barang Ruangandan KB;
  2. Operator Aplikasi Persedian DIPA 01 dan DIPA 03;
  3. Operator Simak BMN DIPA 01 danDipa 03;
  4. Operator Simak BMN Wilayah;
  5. Melakukan opname fisik Barang Inventaris;
  6. Mengelola Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
  7. Operator SAIBA Satker DIPA 01 dan DIPA 03;
  8. Operator SAIBA Wilayah;
  9. Melakukan Rekonsiliasi data setiap bulan ke KPPN Palangka Raya;
  10. MembuatLaporan keuangan;
  11. Petugas Perpustakaan;
  12. Mengagenda Surat Masuk dan Keluar;
  13. Mendistribusikan Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
  14. Melaksanakan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda, gedung kantor, halaman kantor dan rumah dinas kantor;
  15. Mengantar Surat keluar ke Kantor Pos;
  16. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diperintahkan Oleh Atasan/Pimpinan;