• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Panduan Pelaporan Kode Etik Melalui Website Siwas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

  • Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Gambar 1. Halaman Login
  • Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
  • Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan, maka akan muncul halaman seperti gambar di bawah ini
Gambar 2. Halaman Laporan Pengaduan
  • Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:

  • Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format -> nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
  • Surat elektronik (e-mail) ke -> This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
  • Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  • Surat, kirim ke -> Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan