• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jenis Layanan PTSP Pengadilan Negeri Banjarmasin

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus adalah sebagai berikut :

Kepaniteraan Muda Pidana

1. Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
2. Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
3. Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
4. Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
5. Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
6. Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
7. Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
8. Permohonan Perpanjangan Penahanan
9. Permohonan Pembantaran
10. Permohonan Ijin Besuk
11. Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa

Kepaniteraan Muda Perdata

1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
3. Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
4. Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
5. Pendaftaran Perkara Permohonan
6. Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
7. Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
8. Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
9. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
10. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
11. Permohonan dan pengambilan turunan putusan
12. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
13. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
14. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
15. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
16. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

Kepaniteraan Muda Hukum

1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
2. Permohonan waarmarking surat-surat
3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
4. Permohonan surat ijin Penelitian / riset
5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
7. Permohonan legalisasi surat
8. Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144
9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
10. Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
11. Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
12. Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

Kesekretariatan

1. Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri