• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

 

Panitera Muda Perdata :

  1. Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
  2. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
  3. Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.

 

PETUGAS MEJA I :

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
  3. Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
  4. Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
  5. Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;

PETUGAS MEJA II :

  1. Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
  2. Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
  3. Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
  4. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
  5. Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
  6. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.

PETUGAS MEJA III :

Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:

  1. Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
  2. Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
  3. Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
  4. Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
  5. Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
  6. Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
    1. Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

KASIR :

Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:

  1. Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
  2. Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
  3. Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
    1. Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
  4. Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;

STAF /PELAKSANA :

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  2. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  3. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  4. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
    1. Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
  5. Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
  6. Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
  7. Mengisi Register Konsinyasi;
  8. Mengisi Register Mediasi;
  9. Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
  10. Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.