Uraian Tugas Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi
PANITERA MUDA KHUSUS PIDANA KORUPSI :
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II;
- Membalas semua surat masuk.
TUGAS MEJA I :
- Menerima Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi yang masuk.
- Menerima pernyataan perlawanan, Banding, Kasasi, PK dan Grasi
- Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
- Menerima Minutasi perkara Tindak Pidana Korupsi dari Panitera Pengganti.
PETUGAS MEJA II :
- Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi;
- Mengetik Laporan/Resume Banding dan Kasasi;
- Membuat dan menyiapkan Bundel A dan B untuk perkara Banding, Kasasi, PK dan Grasi yang dikirim;
- Mengisi Register Induk, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi;
- Mengisi Register Penahana.
STAF /PELAKSANA :
- Menerima, memeriksa dan menyerahkan kembali Barang Bukti;
- Mengetik Penetapan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan dan Penyitan;
- Mengetik Penetapan Penahanan atas permintaan Penyidik dan Penuntut Umum;
- Mengisi register Ijin/ Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan;
- Mengisi Register Barang Bukti;
- Mengirimkan Penetapan Hari Sidang, Penahanan, Petikan dan Salinana Putusan kepada para pihak;
- Menginput perkara Tipikor yang Banding, Kasasi, PK dan Garasi kedalam CTS;
- Memeriksa dan menyerahkan berkas perkara yang minutasi ke Kepaniteraan Hukum;
- Mengagendakan surat keluar dan masuk;
- Mengisi papan Data Upaya Hukum Perkara Tipikor


