Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Banjarmasin menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam pemberian layanan keadilan kepada masyarakat dengan cara memasang pelindung kaca antara masyarakat dan pegawai pelayanan, menampilkan jarak aman, tempat duduk yang telah dibatasi jaraknya hingga pegawai pelayanan yang menggunakan kaca pelindung muka (face shield).


Pemberlakuan protokol ini juga berkaitan dengan maklumat pelayanan yang telah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan mampu menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila tidak menepati hal tersebut, maka kami bersedia menerima sanksi. Adapun kami menyediakan kompensasi jika terjadi ketidakpuasan dengan pelayanan dengan memberikan cinderamata



Kantor kami juga menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terletak tepat disebelah pintu masuk gedung
