Rapat Dinas Bulanan Periode Agustus Tahun 2020
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 695

Sudah menjadi Agenda Rutin setiap Bulan, Kali ini Pengadilan Negeri Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Rapat Dinas Bulanan Periode Agustus Tahun 2020 (09/09/2020), hal ini dimaksudkan untuk peningkatkan efektifitas kinerja dan penyelesaian berbagai masalah-masalah yang dihadapi selama kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing bidang-bidang baik itu Hakim, Bidang Kepaniteran dan Kesekretariatan. Rapat Dinas dipimpinan langsung oleh Bapak Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin) acara ini di awali dengan pembukaan, do'a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Himne Mahkamah Agung, Monev rapat dinas periode sebelunya, kemudian Yel-Yel Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Yang dijadikan pokok pembahasan pada kegiatan rapat dinas bulanan kali ini ada 5 pokok pembahasan yakni adalah :
- Kedisiplinan
- Persiapan Surveilance APM
- Pembentukan Tim Satgas Pencegahan Covid-19
- Pengumuman Reward and Punishment
- Sosialisasi Inovasi Aplikasi Layanan Informasi berjudul Move-On
Adapun rapat diselangi dengan penyerahan Piagam Tanda Satyalancana, Piagam Penghargaan PTSP, Piagam Kinerja Terbaik MIS sebagai bentuk dari sistem Reward and Punishment yang dicanangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemudian penyerahan Piagam Agen Perubahan dan Role Model ZI.












Dalam kegiatan ini telah dipaparkan oleh Bapak Aris Bawono Langgeng, S.H. M.H., mengenai hasil Audit Internal berupa Skor dan Rincian Ketidaksesuaian sebagaimana yang terdapat pada Checklist Akreditasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain pemaparan oleh Tim Internal Auditor, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku Top Management menyampaikan bahwa hasil ini merupakan tolak ukur dari kinerja yang sudah dilaksanakan oleh seluruh bagian di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Segala kekurangan ataupun ketidaksesuaian yang masih ada agar segera dapat dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut berikutnya dan terhadap penilaian yang sudah mendapatkan nilai kriteria yang baik agar tetap dapat dipertahankan.
