• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Banjarmasin, 17 Februari 2017

Bertempat Diruang Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A, dihadiri oleh 4 (empat) badan peradilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer Banjarmasin, Dharmayukti Karini cabang kota Banjarmasin melaksanakan acara pemberian Bantuan Dana Bea Siswa  (BDBS)  kepada anak-anak dilingkungan 4 (empat) badan peradilan dengan bertujuan untuk meningkatkan semangat belajar, kreatifitas, dan prestasi dilingkungan keluarga besar peradilan.

Dalam sambutan ketua Umum Dharmayukti Karini beliau mengatakan bahwa acara Bantuan Dana Bea Siswa atau disingkat BDBS adalah Program Kerja Tahunan Dharmayukti Karini yang terselenggara sesuai dengan buku pedoman Bab III pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Dharmayukti Karini dengan tujuan yaitu peningkatan kualitas sumberdaya anggota dan keluarga agar mampu menjawab tantangan masa depan.  Memiliki kreativitas sesuai dengan tuntuntan kemajuan, memiliki wawasan jauh kedepan, meraih peluang untuk kehidupan yang lebih baik, memiliki kemampuan mengubah pola pikir dan sikap mental dan semoga terlaksananya acara ini dapat meningkatkan umumnya sumber daya anggota beserta keluarga khususnya Putra dan Putri anggota badan peradilan.

 

acarasss

mmsdf

formaldyk

Acara berjalan dengan meriah, dimulai dengan sambutan-sambutan, kemudian pemberian bantuan yang diserahkan secara Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A bapak Edison M., SH., MH. Selaku bapak pelindung Dharmayukti karini cabang kota Banjarmasin kepada anak-anak penerima bantuan dan oleh bapak pelindung lainnya yang ada di 3 (tiga) badan peradilan, yaitu Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Banjarmasin.  Acara ditutup dengan doa dan sesi Foto bersama.

 


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Banjarmasin, 9 Januari 2017

Bertempat diruang aula kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Bapak Edison M., SH.,MH., mengambil sumpah dan melantik Saudara SATRIO PRAYITNO,SH.,MH., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Ibu ARTHA THERESIA, SH.,MH beserta wakil Ketua Bpk H.MINANOER RACHMAN SH., MH., beberapa Hakim serta Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selain itu juga dihadiri rombongan dari PN Malang dan PN Surabaya, juga dihadiri oleh seluruh Hakim dan staf Pengadilan Negeri Banjarmasin

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin mengucapkan selamat kepada Saudara SATRIO PRAYITNO,SH.,MH., atas penyumpahan dan pelantikannya hari ini sebagai Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A, semoga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat untuk menjalankan tugas.

 

doahukumjabatanpp

 

Acara berlangsung hikmat, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan, kemudian pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dilanjutkan penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Pejabat yang baru disumpah jabatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan beliau berpesan agar bekerja dengan baik, bekerja keras, cerdas dan tuntas.

Akhirnya, acara tersebut ditutup dengan do'a dan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dilanjutkan ramah tamah bersama, Selamat dan semoga sukses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Banjarmasin | www.pn-banjarmasin.go.id

Jumat, 16 Desember 2016, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1 A Bpk. Edison M, S.H., M.H melaksanakan Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum. Pejabat yang baru dilantik menjadi Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A Bpk. Drs. M. Sabirin yang semula menjabat Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas 1B. Sedangkan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A Bpk. H. Jailani, SH. MH yang semula menjabat Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B dan Panitera Muda Hukum Ibu Zuraidah, SH yang semula Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas 1A.

IMG 20161216 WA0001

Acara berlangsung hikmat, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan, kemudian pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dilanjutkan penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Pejabat yang baru disumpah jabatan tersebut, 2 (dua) orang saksi, rohaniwan dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A dan pelantikan

Setelah Pelantikan Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas 1A selesai, acara dilanjutkan dengan pengarahan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin kelas 1A Bpk. Edison M, SH. MH. Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan beliau berpesan agar bekerja dengan baik, bekerja keras, cerdas dan tuntas.

Akhirnya, acara tersebut ditutup dengan do'a dan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dilanjutkan ramah tamah bersama, Selamat dan semoga sukses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

SOSIALISASI APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan simulasi pemadam kebakaran di Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, 25 Nopember 2016, pukul 08.30 Wita bertempat di ruang pertemuan (aula) kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin berlangsung acara sosialisasi APAR dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran.  Sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan antusias.  Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi pemadam kebakaran yang bertempat di halaman depan (parkir) kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.

Sosialisasi dan simulasi ini dilakukan dalam rangka mempercepat akreditasi yang merupakan agenda penting Pengadilan Negeri Banjarmasin di tahun 2016 ini.  Pelatihan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pegawai tentang fungsi APAR, juga melatih para pegawai agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil.

APAR 2APAR

Sosialisasi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini disampaikan langsung oleh Bapak Zuliansyah dari Badan penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin, dengan penyampaian informasi mengenai jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tersedia di yaitu :

  1. APAR isi Powder
  2. APAR isi Gas CO2

Selain itu juga dijelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai :

  1. Posisi masih tersegel,
  2. Ada Pen Pengaman,
  3. Pada label pengecekan APAR (tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR) masih berfungsi,
  4. Jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Karbon Dioxide yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR). Selanjutnya bapak Zuliansyah juga menjelaskan bahwa APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  adalah untuk memadamkan api dengan klasifikasi sumber kebakaran yaitu :

  1. Klas A : Kebakaran yang berasal dari bahan biasa padat yang mudah terbakar Contoh : kertas, kayu, plstik, karet, dll.
  2. Klas B : Kebakaran yang berasal dari bahan cair dan gas yang mudah menyala Contoh : minyak tanah, bensin, solar, thinner, LNG, LPG, dll.
  3. Klas C : Kebakaran yang berasal dari peralatan listrik (hubungan arus pendek) Contoh : generator listrik, setrika listrik, dll.

Cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  yang tepat dan benar dengan langkah :  

  1. Buka segel dengan cara memutar pinnya
  2. Tarik pin APAR
    1. Ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api
  3. Angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api
  4. Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam

Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini juga dapat di singkat menjadi PASS yaitu:

toko alatpemadam kebakaran


Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)  ini adalah untuk awal mula terjadinya kebakaran/api kecil saja bukan untuk kebakaran besar.  Semoga Akreditasi Pengadilan Negeri Banjarmasin dapat berjalan Lancar dan Sukses !!!Aamiiin…