• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Rapat Dinas Bulanan 02 2018

Pengadilan Negeri Banjarmasin Mengadakan Rapat Dinas Bulanan yang bertempat di ruang  Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rapat yang Dipimpin oleh 5 Pilar Pengadilan Negeri Banjarmasin , Ketua (H. Heri Sutanto S.H. M.H) , Wakil Ketua , Panitera (Satriyo Priyanto S.H. M.H) , Sekretaris ( Hedie Bsc), dan Hakim Pengawas ( Moh Fatkan S.H. M.Hum).

 

 

Rapat Dinas Bulanan 02 2018 II

Rapat dihadiri oleh seluruh jajaran hakim, pejabat fungsional, pejabat struktural, dan semua staff yang bertanggung jawab dalam Kemajuan dan Pengembangan Kinerja dan Pelayanan yang  diimplementasikan oleh  Pengadilan Negeri Banjarmasin.

 

 

Rapat Dinas Bulanan 02 201  8 IV

Rapat  yang berlangsung pada tanggal 15 Februari 2018, Pukul 09.00 s/d Selesai,  Bertujuan Untuk Membahas Tentang Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Apakah Sudah sesuai dengan prosedur dan searah visi misi yang ingin di capai Oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Serta Menyusun Rencana Untuk Kegiatan Kedepan dan Menghadapi Masalah Yang akan dihadapi Selanjutnya.

 

 

Rapat Dinas Bulanan 02 2018 V

Dalam Pelaksanannya Hasil Rapat Menunjukan Bahwa Kinerja dan Pelayanan Pengadilan Negeri Banjarmasin Sudah Sesuai Dengan Prosedur Yang sedang Berjalan, Dan Juga di dapatkan kesepakatan untuk terus berkomitmen agar menjadi lebih baik.


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Sosialisasi Renstra

Pengadilan Negeri Kelas I A Banjarmasin Kembali Mengadakan Rapat Sosialisasi Renstra, LKJIP dengan Mengacu Kepada IKU dan PKT, Pada  13 Maret 2018, Pukul 09.30 wita Rapat dibuka oleh

Sekretaris Pengadilan Negeri Banjarmasin,  kemudian Rapat dilanjutkan oleh Ibu ISNANIAH SPi. SH. selaku Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan uraian sebagai berikut :

 

RENSTRA atau Rencana Strategi menentukan kemana sebuah organisasi akan berjalan dalam kurun waktu 1-5 Tahun kedepan, bagaimana bias mencapai dan bagaimana mengetahuinya kalau sudah tercapai atau belum. RENSTRA juga membahas apa yang kita lakukan, kepada siapa kita melakukan dan bagaimana untuk menjadi unggul.

                Hasil reviu terhadap Renstra Pengadilan Negeri Banjarmasin 2015-2019 adalah dengan dirubahnya / ditambahkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru yaitu Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, meningkatnya penyederhanaan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat, terwujudnya Manajemen Sistem Informasi yang menunjang sistem Peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel, terwujudnya pelaksanaan Pengawasan Kinerja aparat Peradilan yang berintegritas secara optimal, terwujudnya trasparansi pengelolaan SDM, meningkatnya pengelolaan Manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien, sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdahulu (lama) adalah meningkatnya penyelesaian perkara, peningkatan aksepbilitas putusan Hakim, peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara, peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice),meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan,meningkatnya kualitas pengawasan.

 

Adanya perubahan / penambahan Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut untuk menyesuaikan dengan Reviu Renstra Mahkamah Agung RI 2015-2019.Hal penting yang harus dipahami bahwa orintasi akuntabilitas kinerja tidak lagi sekedar berapa dana yang telah dan akan dihabiskan, tetapi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai pada akhir periode perencanaan.

 

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Rencana strategis Pengadilan Negeri Banjarmasin Tahun 2015 - 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.

 

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Sedangkan LKJIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis - Rencana Kinerja Tahunan - Rencana Kerja dan Anggaran - Penetapan kinerja - Kinerja aktual - Laporan Kinerja. LKJIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LKJIIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LKJIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LKJIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

 

Cikal bakal lahirnya SAKIP LKJIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dalam penerapan dan pembuatannya di perlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun.

 

Foto Kegiatan :

 

Sosialisasi Renstra 1

sosialisasi Renstra 2

 

Sosialisasi Renstra 4

 

Sosialisasi Renstra 3

 

 

 

 


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

-         Sosialisasi SIPP Versi 320

Jum’at  19 januari 2018, 

Sosialisasi SIPP 1

Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 19 Januari 2018, bertempat di ruang Panitera Pengganti Pengadilan negeri Banjarmasin..


 

Sosialisasi SIPP 2

Kegiatan di isi dengan materi Sosialisasi SIPP yang di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera, Pejabat fungsional Pengadilan Negeri Banjarmasin.


 

-  Sosialisasi SIPP 3

SIPP sendiri merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penelusuran Alur Perkara yang berbasis web, yang dimana SIPP dapat mempermudah  proses pengarsipan perkara, mempermudah proses pencarian perkara bagi masyarakat, dan dapat memaksimalkan penelusuran perkara yang telah berjalan, Pengembangan Aplikasi ini merupakan kerjasama antara Proyek SUSTAIN EU-UNDP dengan Mahkamah Agung RI guna membangun system informasi yang sesuai dengan pola Bindalmin dan terintegrasi.

 


test

Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat bersemangat dan mengikuti kegiatan pelatihan dengan seksama, mereka diberikan pelatihan cara menginstal server SIPP dan perangkat lunak pendukung lainnya, serta memigrasi data dari database SIADPA ke database SIPP.


Sosialisasi SIPP 4

Hari Kedua Berlangsungnya Kegiatan Sosialisasi SIPP 3.2.0 di Pengadilan Negeri Banjarmasin,
selama dua hari kegiatan berlangsung, peserta kelihatan bersemangat mendengarkan penjelasan dari SIPP yang sedang di sosialisasikan.


 

Sosialisasi 5

Mereka diberikan pelatihan dengan seksama, mereka di berikan pelatihan cara menginstall server SIPP dan Perangkat Lunak Pendukung lainnya.

Diharapkan Dengan adanya kegiatan Sosialisasi SIPP 3.2.0 ini, para hakim serta pejabat fungsional dan struktur serta seluruh staff pengadilan negeri Banjarmasin dapat menguasai SIPP dan memudahkan serta mempercepat proses yang berhubungan dengan Pekerjaan khusunya di lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin.



User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Sosialisasi Kepegawaian Tentang Cuti PNS

PN Banjarmasin (5/3/2018) - Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti PNS Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Badan Kepegawaian Negara kantor regional Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi kepegawaian tentang Cuti PNS pada hari Senin, 5 Maret 2018 bertempat di Aula kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Latar Belakang penyelenggaraan sosialisasi adalah terbitnya Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017. Perka BKN ini sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Narasumber sosialisasi Bapak Drs. Subekti drmasin.   IMG 20180305 095453              Sosialisasi Cuti  5 maret 2018 1                                      

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar, para peserta antusias mengikuti dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini disebabkan, pertama, Cuti pada hakikatnya merupakan hak PNS tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK, untuk lingkup kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin) berwenang memberikan cuti kepada PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai peraturan. Kedua, masalah cuti merupakan salah satu kegiatan teknis pengelolaan manajemen PNS sehingga tingkat penafsiran diantara PNS dan/atau pengelola kepegawaian relatif tinggi. Ketiga, pemahaman cuti dengan izin tidak masuk kerja dikaitkan dengan tambahan tunjangan penghasilan.

Materi sosialisasi dapat didownload:

  1. Materi Powerpoint dari Kanreg I BKN
  2. Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat didownload di Galeri Peraturan Kepegawaian

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para pengelola kepegawaian sudah memahami substansi Perka, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi.