BANJARMASIN (12/06/2024), Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Bapak H. Edy Rahmansyah, S.H. dengan dibantu 2 orang saksi masing-masih atas nama Hj. Norhayati, S.H. dan Amrullah, telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Bjm, dalam perkara antara PT. Virgo Samudera Jaya sebagai pihak pemohon eksekusi melawan PT. Karet Mantab, dkk sebagai pihak termohon eksekusi.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 juni 2024 dimulai pukul 10.00 WITA s.d. selesai, eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, aman dan terkendali dengan dibantu oleh pihak kepolisian.


