PANITERA MUDA KHUSUS PHI
Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut:
- Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Meja I, II dan III;
- Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Khusus PHI.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Gugatan, Permohonan, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Somasi;
- Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap 3 (tiga);
- Menyerahkan surat yang tersebut dalam poin 1.) Yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan untuk membayar
- uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri;
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Mendaftar perkara masuk ke dalam Buku Register Induk Perkara PHI baik Gugatan maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali setelah membayar panjar perkara;
- Menerima dan membuat tanda terima pendaftaran Bipartit, Tripartit dan perjanjian kerjasama;
- Menginput pendaftaran Perkara PHI ke Aplikasi SIPP/CTS.
PETUGAS MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
- Menerima Memori Kasasi
- Menerima Kontra Memori Kasasi
- Menerima Alasan / tanggapan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK)
- Menyusun dan menjilid berkas perkara yang mohonkan, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menginput pendaftaran Perkara PHI maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Aplikasi SIPP/CTS.
STAF /PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Mengisi kolom register dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara;
- Mengatur giliran Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Menerima berkas perkara yang dimutasi oleh Panitera Pengganti;
- Menyerahkan Berkas perkara yang dilengkapi dengan formulir penetapan penunjukan majelis diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri;
- Menyerahkan berkas perkara ke Majelis / Hakim;
- Mengetik surat-surat keluar maupun penetapan-penetapan;