• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kepaniteraan Tipikor

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Uraian Tugas Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi

 

 

 

 

PANITERA MUDA KHUSUS PIDANA KORUPSI :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II;
  3. Membalas semua surat masuk.

TUGAS MEJA I :

  1. Menerima Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi yang masuk.
  2. Menerima pernyataan perlawanan, Banding, Kasasi, PK dan Grasi
  3. Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
  4. Menerima Minutasi perkara Tindak Pidana Korupsi dari Panitera Pengganti.

PETUGAS MEJA II :

  1. Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi;
  2. Mengetik Laporan/Resume Banding dan Kasasi;
  3. Membuat dan menyiapkan Bundel A dan B untuk perkara Banding, Kasasi, PK dan Grasi yang dikirim;
  4. Mengisi Register Induk, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi;
  5. Mengisi Register Penahana.

STAF /PELAKSANA :

  1. Menerima, memeriksa dan menyerahkan kembali Barang Bukti;
  2. Mengetik Penetapan Ijin/ Persetujuan Penggeledahan dan Penyitan;
  3. Mengetik Penetapan Penahanan atas permintaan Penyidik dan Penuntut Umum;
  4. Mengisi register Ijin/ Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan;
  5. Mengisi Register Barang Bukti;
  6. Mengirimkan Penetapan Hari Sidang, Penahanan, Petikan dan Salinana Putusan kepada para pihak;
  7. Menginput perkara Tipikor yang Banding, Kasasi, PK dan Garasi kedalam CTS;
  8. Memeriksa dan menyerahkan berkas perkara yang minutasi ke Kepaniteraan Hukum;
  9. Mengagendakan surat keluar dan masuk;
  10. Mengisi papan Data Upaya Hukum Perkara Tipikor