• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

      Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yang bisa di lihat dan download disini. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dalam surat resmi pengumuman Nomor: B/106/M.SM.01.00/2019. menyampaikan kepada putra-putri terbaik bangsa bahwa :

  1. Pada Tahun Anggaran 2019 akan dibuka penerimaan Galon Pegawai Negeri Sipil di 68 (enam pu!uh de!apan) Kementerian/Lembaga dan 462 (empat ratus enam puluh dua) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (terlampir).
  2. Pendaftaran direncanakan dimulai pada tanggal 11 Nover,nber 2019, secara online melalui SSCASN BKN.
  3. Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
  5. Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Sadan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.
  6. Kami mengingatkan agar para calon pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan berkaitan dengan proses pe:nerimaar. Ca!on Pegawai Negeri Sipil tahun 2019. Perlu kami informasikan bahwa tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan.

     Mahkamah Agung RI sebagai salah satu pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai membuka alokasi formasi sebanyak 2.104 pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Jakarta—Humas: Momen Hari Ulang Tahun Ke-74 dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung sebagai penanda dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi). Peluncuran kebijakan tersebut dilakukan dalam suatu acara bertajuk Harmoni Agung untuk Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Senin (19/08/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut seluruh hakim agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Jabodetabek, Pejabat fugsional dan struktural Mahkamah Agung serta purnabhakti pimpinan Mahkamah Agung dan Hakim Agung, seperti Bagir Manan dan Harifin A. Tumpa.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.

Menurutnya, dengan kehadiran e-litigasi migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan. “Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” jelas Hatta Ali.

Redesain Praktek Peradilan Indonesia

Kecuali memperluas cakupan aplikasi sistem elektronik, kehadiran e-litigasi juga membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesia. Hal ini tergambar dengan setidak-tidaknya dua indikator selain yang disebutkan sebelumnya. Pertama, e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik.

“Semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, hingga mencakup juga Pengguna Lain yang meliputi Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan,” ungkap Hatta Ali lebih lanjut.

Kedua, pemanfaatan e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Disamping itu, Hatta Ali juga mengungkapkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.

“Para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Hatta Ali.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.

Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, sistem elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sistem E-litigasi, menurut Hatta Ali, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.

Atas alasan-alasan tersebut, Hatta Ali menyimpulkan bahwa kehadiran e-litigasi meredesain praktek peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di Negara-negara maju.

Diterapkan Secara Menyeluruh Tahun 2020

Perubahan sistem peradilan dengan menu e-litigasi ini disadari membutuhkan proses dan menghadapkan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya pada tantangan yang tidak mudah.

“Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang handal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal,” ungkap Hatta Ali

Karena itu, untuk sementara aplikasi ini akan diterapkan pada 13 pengadilan percontohan, yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tat Usaha Negara.

Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. “pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” pungkas Hatta Ali. (NR /RS/photo: Pepy)


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Jakarta—Humas MA: Guna mendorong penghayatan terhadap nilai-nilai Mahkamah Agung dan peradilan serta mengembangkan rasa cinta dan bangga terhadap lembaga, Mahkamah Agung kini memiliki lagu himne. Lagu yang merupakan kolaborasi antara musisi kenamaan Addie MS dengan A. S. Pudjoharsoyo, Sekretaris Mahkamah Agung tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun ke-74 Mahkamah Agung hari ini (19/08/2019).

Menurut Pudjoharsoyo, hingga usianya yang ke-74, Mahkamah Agung memang belum memiliki lagu mars, himne ataupun sejenisnya. “Padahal organisasi di lingkungan Mahkamah Agung, seperti Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Dharma Yukti Karini (DYK) sudah memiliki himne dan mars,” ungkap Pudjoharsoyo saat gladi resik persiapan puncak peringatan hari ulang tahun ke-74 Mahkamah Agung di Jakarta, Minggu (18/08/2019).

 

Tiga Bait Sederhana

Untuk mencapai apa yang dikehendaki dari adanya lagu tersebut, menurut Pudjoharsoyo, dipilih lirik yang sederhana, lugas dan mudah dihafal. “Diharapkan dengan kesederhanaan lirik tersebut, lebih mudah diresapi oleh yang menyanyikannya,” ungkap Pudjoharsoyo menjelaskan.

Kendati demikian, lanjut Pudjoharsoyo, kesederhanaan liriknya tidak mengurangi kedalaman pesan yang ingin disampaikannya. “Lagu ini terdiri dari tiga bait dengan aksentuasi makna yang berbeda-beda tetapi memiliki kohesi dan koherensi satu sama lain sehingga membawa pesan dan makna yang holistic, “ ungkap Pudjoharsoyo.

Bait pertama lagu berusaha menyentuh kesadaran berbangsa warga Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setiap orang harus memiliki semangat untuk berbakti dan membangun Indonesia. Dan ini harus dilakukan dengan semangat kerjasama dan saling mendukung secara harmonis.

“Bait pertama ini berisi empat kalimat sederhana, yakni Bersama kita semua, Bangun Indonesia, Berikan baktimu, Untuk Nusa Bangsa, “urai Pudjoharsoyo lebih jauh.

Sedangkan pada bait selanjutnya yang terdiri dari dua kalimat, yakni Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berasas Pancasila, kita berkarya,ingin mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang direpresentasikan oleh Hakim memiliki tanggung jawab besar sebagai “wakil” Tuhan dalam menegakkan keadilan.

“Disini diharapkan tersentuhnya nilai-nilai kejujuran atau integritas dan kesadaran ketuhanan yang merupakan intisari sila pertama Pancasila, dilanjutkan dengan membawanya kepada Pancasila secara keseluruhan sebagai landasan berkarya,” papar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Adapun bait ketiga, terdiri dari empat ungkapan sederhana masing-masing Di Mahkamah Agung, Kami wujudkan, Keadilan ‘tuk semua, Bagi Indonesia. “Kami ingin menggugah segenap warga Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan untuk dengan keyakinan penuh bertekad mewujudkan keadilan bagi bangsa Indonesia,” jelas Pudjoharsoyo.

Kesederhanaan lirik tersebut dibalut apik dalam besutan musik dan aransemen yang dilakukan oleh musisi kenamaan Addie MS. Ketika ditawarkan untuk berkolaborasi mengkomposisi, mengaransemen dan mengorkestrasi Himne Mahkamah Agung, Addie MS dengan penuh antusias menyambutnya. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai yang diharapkan tumbuh lewat lagu tersebut.

“Saya bangga dan terharu mendapatkan kepercayaan untuk mengaransemen Himne Mahkamah Agung sekaligus mendapat tanggung jawab yang besar,” ungkapnya di hadapan rapat pimpinan Mahkamah Agung saat memperdengarkan pertama kali besutannya di Bogor, Selasa (06/08/2019) lalu.

Seperti halnya lirik, menurut Addie MS, aspek melodi, harmoni, irama juga mempengaruhi bagaimana suatu lagu akan memberikan efek kepada yang menyanyikannya. Ada aspek estetika di dalam lagu yang harus dirasakan sebelum kemudian orang tertarik untuk menyanyikannya.

“Saat orang menyanyikannya dengan senang hati, barulah kita bisa berharap pesan dari lagu tersebut tersampaikan secara alami,” ungkap Addie MS.

Yang menarik dari aransemen pria yang menjadi salah seorang pendiri Twilite Orchestra ini adalah ketika meramu melodi dan harmoni pada bait kedua yang menggambarkan bagaimana hakim dan aparatur pengadilan harus bekerja berlandaskan ketuhanan dan Pancasila. “Kami buat lebih syahdu untuk membuat suasana lebih kontemplatif, sambil mempersiapkan mood yang menggelora di bagian berikutnya,” papar musisi yang memulai karir bermusiknya sejak tahun 1980 an itu.

Pada bait ketiga yang berusaha menggugah semangat warga Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, melodi dan harmoni dibuat lebih intens, dan dinyanyikan oleh paduan suara dengan lebih kuat dan ekspresif sehingga klimaks lagu tercipta dengan efektif.

Dan untuk menggarap komposisi, aransemen, dan orkestrasi lagu ini, Addie bahkan rela harus mendalami visi, misi dan program pembaruan peradilan serta membangun pemahamannya tentang cita-cita Mahkamah Agung melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 beserta dokumen-dokumen Mahkamah Agung lainnya.

Musik dan Aransemen Besutan Addie MS

Kesederhanaan lirik tersebut dibalut apik dalam besutan musik dan aransemen yang dilakukan oleh musisi kenamaan Addie MS. Ketika ditawarkan untuk berkolaborasi mengkomposisi, mengaransemen dan mengorkestrasi Himne Mahkamah Agung, Addie MS dengan penuh antusias menyambutnya. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai yang diharapkan tumbuh lewat lagu tersebut.

“Saya bangga dan terharu mendapatkan kepercayaan untuk mengaransemen Himne Mahkamah Agung sekaligus mendapat tanggung jawab yang besar,” ungkapnya di hadapan rapat pimpinan Mahkamah Agung saat memperdengarkan pertama kali besutannya di Bogor, Selasa (06/08/2019) lalu.

Seperti halnya lirik, menurut Addie MS, aspek melodi, harmoni, irama juga mempengaruhi bagaimana suatu lagu akan memberikan efek kepada yang menyanyikannya. Ada aspek estetika di dalam lagu yang harus dirasakan sebelum kemudian orang tertarik untuk menyanyikannya.

“Saat orang menyanyikannya dengan senang hati, barulah kita bisa berharap pesan dari lagu tersebut tersampaikan secara alami,” ungkap Addie MS.

Yang menarik dari aransemen pria yang menjadi salah seorang pendiri Twilite Orchestra ini adalah ketika meramu melodi dan harmoni pada bait kedua yang menggambarkan bagaimana hakim dan aparatur pengadilan harus bekerja berlandaskan ketuhanan dan Pancasila. “Kami buat lebih syahdu untuk membuat suasana lebih kontemplatif, sambil mempersiapkan mood yang menggelora di bagian berikutnya,” papar musisi yang memulai karir bermusiknya sejak tahun 1980 an itu.

Pada bait ketiga yang berusaha menggugah semangat warga Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, melodi dan harmoni dibuat lebih intens, dan dinyanyikan oleh paduan suara dengan lebih kuat dan ekspresif sehingga klimaks lagu tercipta dengan efektif.

Dan untuk menggarap komposisi, aransemen, dan orkestrasi lagu ini, Addie bahkan rela harus mendalami visi, misi dan program pembaruan peradilan serta membangun pemahamannya tentang cita-cita Mahkamah Agung melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 beserta dokumen-dokumen Mahkamah Agung lainnya.

Apresiasi Ketua Mahkamah Agung

Atas karya lagu yang dipersembahkan untuk Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung ini, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Addie MS dan A.S. Pudjoharsoyo. Ia mengaku sangat terkesan dengan lirik, musik dan aransemen lagu Mahkamah Agung ini.

“Ada rasa kebanggaan dan sekaligus terharu (mendengarnya). (Dan) menyanyikan lagu ini, kita bisa menitikkan air mata. Sungguh luar biasa.” Ujar Hatta Ali setengah terbata-bata penuh keharuan saat mendengar lagu ini pertama kali di Bogor beberapa waktu lalu (06/08/2019).

Dengan Keputusan Nomor 123/KMA/SK/VIII/2019, Himne Mahkamah Agung ditetapkan sebagai lagu resmi yang wajib dinyanyikan pada saat acara-acara resmi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

“Mudah-mudahan bait demi bait dan kata demi kata dari lagu ini dapat menjelma dan kita hayati sehingga dapat diwujudkan dalam perilaku kita,” harap Hatta Ali memungkasi komentarnya. (MN/RS/Photo:azh)


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

PERLIHATKAN MOU – Kombes Pol Drs Simarto Kapolresta Banjarmasin, Taupik Satia Diputra Kajari Banjarmasin, Moch Yuli Waka PN Banjarmasin dan Plt Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin memperlihat Mou yang telah ditandatangani bersama.
PERLIHATKAN MOU – Kombes Pol Drs Simarto Kapolresta Banjarmasin, Taupik Satia Diputra Kajari Banjarmasin, Moch Yuli Waka PN Banjarmasin dan Plt Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin memperlihat Mou yang telah ditandatangani bersama.

Salah satu upaya dalam menciptakan Zona Integritas, Pengadilan Negeri Banjarmasin mengadakan kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) e-Integrated Criminal System (ICJS) antara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin (03/07), acara ini bertempat di Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diawali sambutan dan dibuka langsung oleh Bapak Moch. Yuli Hadi, S.H. M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin) dan dihadiri oleh Bapak Kombes. Drs. Sumarto, M.Si (Kapolres Banjarmasin), Bapak Taufik Satia Diputra, S.H (Kajari Banjarmasin) dan Kalapas Banjarmasin yang diwakili oleh Bapak Kusbiyantoro, B.c.I.P., S.H., M.H. (Plt. Kalapas Banjarmasin), para hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin beserta jajarannya dan para tamu undangan lainnya. Adapun kegiatan ini diprioritaskan dan bertujuan sebagai implementasi Zona Integritas pada Unit Pelayanan yang bersinergi kedalam Integrated Criminal System (ICJS), sehingga dalam proses penanganan perkara lebih cepat terselesaikan.