BANJARMASIN (18/02/2025), Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin bapak H. Edy Rahmansyah melaksanakan konstatering terhadap perkara Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Bjm pada hari Selasa, 18 Februari 2025 pukul 10.15 WITA s.d. selesai. Pelaksanaan konstatering didampingi oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Bapak Amrullah dan Bapak Imaduddin Fikry serta dibantu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Banjarmasin, pihak kelurahan dan kepoliisian. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan terkendali.
