BANJARMASIN (07/06/2024), Telah dilaksanakan sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Bapak ARIF WINARNO, S.H. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan dilaksanakan di aula Pengadilan Negeri Banjarmasin pada pukul 15.15 WITA s.d. selesai yang dihadiri oleh seluruh hakim karir dan hakim ad hoc, seluruh paniter muda, seluruh panitera pengganti, seluruh jurusita dan jurusita pengganti, seluruh pelaksanan kepaniteraan dan seluruh PPNPN kepaniteraan.