Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kelas I A Sosialisasikan e- Court ( e-Filling, e-summon, dan e-payment), administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, bersama seluruh Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta Pegawai dan tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A.
Penerapan Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya aplikasi e-Court, tentunya akan lebih memudahkan untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara online, perkara akan teregistrasi dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Pada hari Jum’at, tanggal 23 November 2018, pukul 08.15 Wita bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A dilaksanakan Sosialisasi e-Court, SIWAS, dan E-Monev yang disampaikan oleh, yang mana Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan dan aplikasi tersebut terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons);
Pada Sosialisasi Kali Ini juga di bahas tentang tata cara Pendaftaran Akun, Pendaftaran Perkara
Berikut Tahapan Pendaftaran Perkara Melalui E-Court :
- Memilih Pengadilan ( Pelayanan E-Court )
- Mendapatkan Nomor Register Online
- Upload Surat Kuasa
- Mengisi Data Pihak
- Upload Dokumen
- Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya ( E-Skum )
- Membayar Panjar Biaya Perkara ( Online )
- Menunggu Verifikasi Pengadilan Negeri dan Registrasi di Pengadilan
- Mendapatkan Nomor Perkara
- Panggilan Dan Pemberitahuan ( E-mail )
Foto Kegiatan :