• +0511-3352859
  • 08115001477
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

SOSIALISASI E-COURT, SIWAS, E-MONEV, PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN KELAS I A

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

 

E court 1Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kelas I A Sosialisasikan e- Court ( e-Filling, e-summon, dan e-payment), administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, ‎bersama seluruh Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta Pegawai dan tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A.

 E court 2

Penerapan Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

‎Dengan adanya aplikasi e-Court, tentunya akan  lebih memudahkan untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara online, perkara akan teregistrasi dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

E Court3

Pada hari Jum’at, tanggal 23 November 2018, pukul 08.15 Wita bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A dilaksanakan Sosialisasi e-Court, SIWAS, dan E-Monev yang disampaikan oleh, yang mana Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan dan aplikasi tersebut terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons);

E Court 7

 

Pada Sosialisasi Kali Ini juga di bahas tentang tata cara Pendaftaran Akun, Pendaftaran Perkara

Berikut Tahapan Pendaftaran Perkara Melalui E-Court :

  1. Memilih Pengadilan ( Pelayanan E-Court )
  2. Mendapatkan Nomor Register Online
  3. Upload Surat Kuasa
  4. Mengisi Data Pihak
  5. Upload Dokumen
  6. Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya ( E-Skum )
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara ( Online )
  8. Menunggu Verifikasi Pengadilan Negeri dan Registrasi di Pengadilan
  9. Mendapatkan Nomor Perkara
  10. Panggilan Dan Pemberitahuan ( E-mail )

Foto Kegiatan :

E court 6

 

Advokat1

Advokat 3